DPRD Tetapkan Komisioner Terpilih KPID Sulsel Periode 2024-2027

MAKASSAR,- DPRD sulsel merilis nama tujuh komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027.

Nama-nama tersebut diumumkan Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tujuh nama ditetapkan setelah melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan.

Sebelumnya Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 dengan dihadiri 11 (sebelas) orang Anggota Komisi A, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 026/15623/DISKOMINFO Tanggal 15 Desember 2023 Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Tahun 2023-2026.

Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Adapun tujuh komisioner terpilih yang ditetapkan Komisi A DPRD Sulsel sebagai berikut:

1.     Hamka

2.     Irwan Ade Saputra

3.     Marselius Gusti Palumpum

4.     Nasruddin

5.     Poppy Trisnawati

6.     Abdi Rahmat

7.     Ahmad Kaimuddin Ombe

Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2024, Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPRD Nomor 59/Ko.A/DPRD/IV/2024.

Isinya Perihal Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Angota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027.

Surat  itu untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur.

Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
Terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran

“Dengan selesainya proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD, diharapkan Anggota Komisi Penyiaran Indoensia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 yang terpilih dapat segera ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya,” kata Arfandy Idris.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *